Memulai budidaya udang adalah dengan membuat kolam tambak udang dan fasilitas pendukungnya diawali dengan pemilihan lokasi, pembuatan desain kolam, survei lokasi, dan konstruksi tambak. Langkah paling pertama yakni pemilihan dan survei lokasi dibangunnya tambak udang. Pemilihan lokasi yang tepat akan mengurangi biaya saat konstruksi hingga saat operasional budidaya.
Lokasi calon tambak dipilih pada lokasi yang layak dibangun sebuah tambak maupun selama operasionalnya. Tambak yang dibangun juga nantinya meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan baik ke lingkungan alam maupun sosial. Kemudian dalam teknis operasionalnya harus memudahkan dan meminimalisir resiko dalam jalannya budidaya. Secara garis besar dalam pemilihan lokasi dapat mengikuti prinsip berikut:
Setelah mempertimbangkan prinsip-prinsip tersebut kemudian juga terdapat beberapa persyaratan dalam memilih lokasi tambak. Persyaratan tersebut dapat dijadikan sebagai daftar periksa atau check list yang semuanya dipenuhi dalam merencanakan dan memilih lokasi yang akan digunakan sebagai lokasi budidaya udang. Persyaratan lokasi yang akan digunakan sebagai tambak udang menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 75 adalah sebagai berikut:
Tambak dibangun disarankan berada pada bagian belakang green belt (zona penyangga) berupa hutan bakau dengan lebar minimal 200 meter dari bibir pantai. Tujuannya adalah melindungi tambak dari erosi, abrasi, dan tiupan angin kencang yang akan mengganggu fasilitas pendukung tambak.
Selain itu terdapat juga persyaratan non-teknis:
Dalam pemilihan lokasi juga diperlukan untuk dilakukannya survei lokasi. Survei ini bertujuan untuk mengetahui keadaan sebenarnya di lokasi yang dimaksud. Kesesuaian persyaratan lokasi dengan keadaan sebenarnya akan mengkonfirmasi dan meyakinkan bahwa tambak yang akan dibangun nantinya akan menjadi budidaya yang sukses dan menguntungkan semua pihak. Proses pemilihan dan survei lokasi ini adalah tahap yang perlu dipertimbangkan meskipun bukan suatu ketetapan yang kaku atau mengikat untuk semua wilayah karena pemilik tambak atau pemilik modal memiliki pertimbangan tersendiri.